Tata Tertib Pengawas Ujian Semester


TATA TERTIB PENGAWAS
ULANGAN UMUM SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2012/2013

1.       Selama ulangan umum berlangsung pengawas harus hadir lima belas menit sebelumulangan dimulai;

2.       Setelah tanda masuk dibunyikan pengawas harus:

a.        Mengawasi pesera agar masuk tidak membawa catatan dalam bentuk apapun kecuali alat tulis;
b.       Mengecek atau meneliti tanda peserta ulangan umum semester Ganjil
c.        Mengatur peserta agar menempati tempat duduk sesuai dengan nomor masing-masing
d.       Membagikan lembar soal dan jawaban serta mengedarkan daftar hadir  peserta;
e.        Membacakan tata tertib bagi peserta pada hari pertama;
f.         Mengingatkan peserta agar mengisi identitas dengan lengkap;
3.       Mengisi berita acara dan menandatanganinya;
4.       Menjawab pertanyaan siswa yang bertanya mengenai soal yang kurang jelas;
5.       Selama tes berlangsung pengawas;
a.        Menjaga ketertiban dan ketenangan ruangan;
b.       Tidak dibenarkan memberikan bantuan jawaban pada peserta;
c.        Tidak dibenarkan meninggalkan ruangan;
d.       Memberi peringatan kepada peserta yang melanggar tata tertib;
6.       Setelah tanda bel selesai dibunyikan, pengawas memerintahkan peserta untuk meninggalkan ruangan dan mengumpulkan  pekerjaan di atas meja pengawas;
7.       Kelebihan soal dan kertas-kertas yang tidak dipakai agar diamankan dandikembalikan ke panitia;
8.       Menyerahkan hasil pekejaan peserta dan kelengkapan administrasi ruangan kepada panitia