KETUNTASAN BELAJAR, SISTEM PENILAIAN,
PINDAH MADRASAH, DAN
KELULUSAN
A. KETUNTASAN BELAJAR
Ketuntasan belajar dapat diartikan sebagai pendekatan
dalam pembelajran yang mempersyaratkan peserta didik dalam menguasai secara
tuntas seluruh standart kompetensi dasar
dan indikator yang telah ditetapkan.
Secara umum rambu-rambu umum
untuk ketuntasan belajar dan kenaikan
kelas adalah:
1. Siswa dinyatakan tidak naik kelas VIII, apabila yang
bersangkutan tidak memenuhi kreteria kenaikan dari kelas VII ke kelas VIII.
2. Siswa dinyatakan tidak naik kelas IX, apabila yang
bersangkutan tidak memenuhi kreteria kenaikan dari kelas VIII ke kelas IX (lihat item kenaikan kelas)
3. Sebagai konsekuensi Keterpaduan antara program diniyah dan program formal di Ponpes al Fatah Temboro maka jika siswa tidak lulus di kelompok pelajaran diniyah otomatis tidak lulus juga di kelompok pelaran formal. Selebihnya siswa dinyatakan tidak lulus, apabila yang bersangkutan
tidak memenuhi kriteria kelulusan (lihat item kelulusan)
4. Siswa yang tidak
naik kelas, diwajibkan mengulangi yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran
pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.
5. Siswa yang tidak lulus, diwajibkan mengulang yaitu
mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkas kelas yang sama pada tahun
pelajaran berikutnya atau tidak wajib mengulang apabila menunjukkan sertifikat
lulus pada program paket B.
6. Laporan Hasil Belajar Siswa disampaikan kepada siswa dan
orang tua/wali siswa, setiap tengah semester dan akhir semester (lihat jadwal
kalender pendidikan)
7. Keputusan sistem penilaian akan ditinjau ulang apabila
perkembangan sistem pembelajaran dan penilaian ada perubahan.
8. Kenaikan kelas dan kelulusan
mengacu pada penetapan Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan standar
nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik
9. Penilaian hasil belajar
oleh pendidik meliputi ulangan harian,
ulangan blok, porto folio, pekerjaan rumah dan lain-lain.
10. Hasil belajar kelompok mapel agama dan akhlaq mulia
serta kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui
- Pengamatan perubahan sikap
- Ujian/ulangan, mengukur
aspek kognitif
11. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh madrasah melalui
Ujian Madrasah dan Ulangan Akhir Semester.
12. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah melalui Ujian
Nasional
B. PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
Ketuntasan belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya;
Ketuntasan belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya;
1. Kemampuan rata-rata peserta didik (intake)
2. Tingkat esensial dari masing-masing KD/Mata Pelajaran
3. Kemampuan daya dukung (sarana/prasarana)
4. Kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran
Peserta didik yang belum dapat mencapai
ketuntasan belajar sesuai dengan KKM harus mengikuti program perbaikan (remidial).
Siswa yang telah mencapai ketuntasan sampai dengan 90% dapat mengikuti Program
Pengayaan (enrichment).
Evaluasi terhadap
tetapan angka KKM dilakukan setiap akhir semester .
2. Kriteria Kenaikan Kelas
Ketentuan untuk kenaikan kelas mengikuti kaidah sebagai
berikut:
1) Siswa dinyatakan Naik kelas, apabila siswa telah dapat
menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan memperoleh nilai diatas KKM atau sama dengan batas
Kreteria Ketuntutasan Minimal yang telah ditetapkan oleh MTs Al Fatah Temboro
untuk seluruh mata pelajaran
2) Siswa dinyatakan tidak naik kelas, apabila siswa yang
bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari 4 (empat) mata
pelajaran.
3) Tidak terdapat nilai di bawah KKM untuk maksimal 2 mata
pelajaran yang ikut dalam Ujian Nasional.
4) Memiliki nilai minimal Baik untuk penilaian
akhlak dan kepribadian, pada semester yang ikuti
5) Cacatan pelanggaran ketertiban yang masuk kategori Berat (alpa) dari BP atau Bagian
Kesiswaan maksimal 20 kali atau akumulasi dalam satu
tahun pembelajaran (dua semester) maksimal 40 kali.
Catatan Khusus
1) Siswa yang tidak naik kelas, diwajibkan mengikuti seluruh
kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran
berikutnya.
2) Laporan Hasil Belajar Siswa disampaikan kepada siswa dan
orang tua/wali siswa, setiap akhir semester.
3) Apabila dalam tahun semester berjalan seorang siswa
melakukan pelanggaran ketertiban kategori Berat(alpa) sampai 20 kali atau
lebih, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada walinya.
C. SISTEM PENILAIAN
Sistem penilaian atau evaluasi adalah proses pengumpulan
data untuk menentukan sejauh mana tujuan sudah dicapai. Penilaian atau evaluasi
sekaligus usaha untuk mengukur dan memberi nilai secara obyektif atas
pencapaian hasil-hasil yang telah dilaksanakan.
Mengacu
kepada Standar Penilaian Pendidikan dalam PP RI no. 19 tahun 2005, maka
penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh Pendidik,
Satuan Pendidikan dan Pemerintah. Sistem penilaian yang
dikembangakan adalah Sistem Penilaian Berkelanjutan.
Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil. Proses
penilaian dalam bentuk ulangan blok, ulangan harian dan ulangan akhir semester.
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian stabdar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran dari kelompok Agama dan akhlak mulia,
Kewarganegaraan dan kepribadian, estetika dan Jasmani, olahraga dan kesehatan.
Penilaian ini bersifat penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik
dari setiap mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah ditujukan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada kelompok mata
pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Penilaian berhubungan dengan setiap bagian dari proses pendidikan,
bukan hanya keberhasilan belajar saja, tetapi mencakup semua proses mengajar
dan belajar. Kegiatan penilaian oleh karenanya tidak terbatas pada
karekteristik peserta didik saja, tetapi juga mencakup karekteristik metode
mengajar, kurikulum, fasilitas dan administrasi Madrasah. Instrumen penilaian
bisa berupa metode atau prosedur formal atau informal, untuk menghasilkan
informasi tentang peserta didik, yaitu : tes tertulis, tes lisan, lembar
pengamatan, pedoman wawancara, tugas rumah, dan sebagainya. Penilaian juga
diartikan sebagai kegiatan kegunaan suatu objek.
Sistem Penilaian Berkelanjutan yang dikembangkan
mempunyai ciri-ciri :
1. Penilaian dengan Sistem
Blok, berupa penyelenggaraan Ulangan Blok.
2. Frekuensi pelaksanaan Ulangan Blok dimusyawarahkan antara
Guru Mata Pelajaran, peserta didik dan berkoordinasi dengan Bagian Kurikulum
Madrasah. Tiap Ulangan Blok terdiri atas
1 KD atau beberapa KD.
3. Materi yang diujikan dalam setiap tahapan penilaian
disusun oleh Guru Mata Pelajaran bekerja sama dengan bagian Kurikulum.
4. Hasil penilaian dianalisis dan ditindaklanjuti melalui
program
1)
Remedial
2)
Pengayaan
3)
Percepatan.
Objek
evaluasi adalah program yang hasilnya memiliki banyak dimensi, seperti
kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan dan sebagainya. Oleh karena
itu, dalam kegiatan evaluasi alat ukur yang digunakan juga bervariasi tergantung
pada jenis data yang ingin diperoleh. Sistem Penilaian menggunakan ketuntasan
belajar, ditetapkan dengan penilaian acuan
patokan (criterion referenced) pada setiap kopetensi, yang sekaligus
merupakan ciri sistem penilaian berbasis kopetensi, sistem penilaiannya
menggunakan penilaian berkelanjutan dengan ciri – ciri :
1. Penilaian
dengan sistem Blok.
2. Tiap
Blok terdiri dari satu atau lebih kopetensi.
3. Hasil
penilaian dianalisis dan ditindaklanjuti melaluai program remedial, program
pengayaan, dan program percepatan.
4. Penilaian
mencakup aspek kognitif dan psikomotor
5. Aspek
afektif dinilai melalui pengamatan dan kuesioner.
Langkah-Langkah
Penyusunan Tes
1. Penentuan
tujuan tes
2. Penyusunan
kisi – kisi tes
3. Penyusunan
spesifikasi soal tes
4. Penulisan
soal pada kartu soal
5. Penelaahan
soal (Validasi soal)
6. Perakitan
soal menjadi perangkat tes
7. Uji
coba soal termasuk ANALISIS-nya, Bank Soal
8. Penyajian
tes kepada siswa
9. Skoring
(pemeriksaan jawabab siswa)
D. Pedoman Pembuatan Butir Soal dan
Bentuk Tes MTs
Al Fatah Temboro
a.
Pilihan ganda
Bentuk ini bisa mencakup banyak materi pelajaran, penskorannya
obyektif dan merata hampir semua pelajaran menggunakan bentuk ini. Koreksi
dilakukan dengan menggunakan manual dan scan komputer.
Pedoman utama dalam pembuatan butir soal bentuk pilihan ganda adalah :
a) Soal
harus sesuai dengan indikator
b) Setiap
soal harus mempunyai satu jawaban yang benar
c) Pokok
soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas
d) Pokok
soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban yang benar
e) Pokok
soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda
f) Pilihan
jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi
g) Panjang
rumusan pilihan jawaban harus relatif sama
h) Pilihan
jawaban jangan mengandung pernyataan “Semua pilihan jawaban di atas
salah/benar”
i) Pilihan
jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar
kecilnya nilai angka atau kronologis waktunya
j) Gambar,
grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan
berfungsi
k) Rumusan
pokok soal tidak menggunakan ungkapan atau kata yang bermakna tidak pasti
seperti : sebaiknya, umumnya kadang – kadang
l) Butir
soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya
m) Setiap
soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
n) Bahasa
yang digunakan harus komunikatif, sehingga pernyataannya mudah dimengerti warga
belajar/siswa
o) Jangan
menggunakan bahasa yang berlaku setempat jika soal akan digunakan untuk daerah
lain atau nasional
p) Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase
yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian. Letakkan kata/frase pada pokok
soal.
b. Uraian Objektif
Soal
Uraian adalah soal yang jawabannya
menuntut peserta tes untuk mengorganisasikan gagasan atau hal – hal yang
dipelajarinya dengan cara mengemukakan gagasan tersebut dalam bentuk tulisan.
Bentuk
ini cocok untuk mata pelajaran yang batasnya jelas seperti Matematika dan IPA.
Tingkat berpikir yang diukur bisa sampai pada tingkat yang tinggi.
Pedoman Utama dalam Pembuatan Butir Soal Bentuk Uraian Obyektif
a) Soal
sesuai dengan indikator
b) Batasan
pertanyaan dan jawaban yang diharapkan sudah sesuai
c) Materi
yang ditanyakan sesuai dengan tujuan pengukuran
d) Isi
materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang jenis Madrasah atau tingkat kelas
e) Menggunakan
kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban uraian
f)
Ada petunjuk yang jelas
tentang cara mengerjakan soal
g) Ada
pedoman Penskorannya
h) Tabel,
gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya disajikan dengan jelas dan terbaca
i)
Rumusan kalimat soal komunikatif
j) Butir
soal menggunakan bahasa Indonesia
yang baku
k) Tidak
menggunakan kata/ungkapan yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah
pengertian
c. Uraian Non-Objektif/Uraian Bebas
Bentuk ini cocok untuk bidang studi ilmu – ilmu
sosial. Walau hasil penskoran cenderung subjektif, namun bila disediakan
pedoman penskoran yang jelas, hasilnya diharapkan dapat lebih objektif. Tingkat
berpikir yang diukur bisa. Bentuk ini bisa menggali informasi kemampuan
penalaran, kemampuan berkreasi atau kreativitas peserta didik, karena kunci
jawabannya tidak satu.
Penskoran bentuk tes ini bisa dilakukan secara analitik atau global.
Analitik berarti penskoran dilakukan bertahap sesuai kunci jawaban, sedang yang
global dibaca secara keseluruhan untuk mengetahiu ide pokok dari jawaban soal
kemudian diberi skor
Pedoman Membuat Tes Non- Objektif/Uraian
Bebas
1) Gunakan
kata – kata mengapa, uraikan, jelaskan, bandingkan, tafsirkan, hitunglah,
buktikan.
2) Hindari
penggunaan pertanyaan : siapa, apa, bila
3) Menggunakan
bahasa Indonesia
yang baku
4) Hindari
penggunaan kata – kata yang dapat ditafsirkan ganda
5) Buat
petunjuk mengerjakan soal
6) Buat
kunci jawaban
7) Buat
pedoman penskoran
d. Bentuk Jawaban Singkat
Bentuk jawaban singkat ditandai dengan adanya
tempat kosong yang disediakan bagi pengambil tes untuk menuliskan jawabannya
sesuai dengan petunjuk. Ada
tiga jenis soal bentuk ini, yaitu : jenis pertanyaan, jenis melengkapi atau
isian, dan jenis identifikasi atau asosiasi.
Pedoman Utama Penyusunan Soal Bentuk Jawaban
Singkat
1) Soal
harus sesuai dengan indikator
2) Jawaban
yang benar hanya satu
3) Rumusan
kalimat soal harus komunikatif
4) Butir
soal menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
e.
Menjodohkan
Bentuk ini cocok untuk mengetahui pemahaman
peserta didik tentang fakta dan konsep.
Cakupan materi bisa banyak, namun tingkat berpikir yang terlibat cenderung
rendah.
Pedoman Utama
Penyusunan Soal Menjodohkan :
1) Soal
harus sesuai dengan indikator
2) Jumlah
alternatif jawaban lebih banyak dari pada premis
3) Alternatif
jawaban harus berhubungan secara logis dengan premisnya
4) Rumusan
kalimat soal harus komunikatif
5) Butir
soal menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
f. Performans
Bentuk ini cocok untuk mengukur kemampuan
seseorang dalam melakukan tugas tertentu, seperti praktek di laboratorum.
Peserta tes diminta untuk mendemonstrasikan kemampuan dan ketrampilan dalam
bidang tertentu. Penilaian perfomans bisa berdasarkan pada analisis pekerjaan.
g. Portofolio
Bentuk ini cocok untuk mengetahui perkembangan
unjuk kerja peserta didik, dengan menilai kumpulan karya – karya, atau tugas
yang dikerjakan peserta didik. Portofolio berarti kumpulan karya – karya atau
tugas – tugas yang dikerjakan peserta didik. Cara ini bisa dilakukan dengan
baik bila jumlah peserta didik yang dinilai
tidak banyak.
Pedoman Utama Penyusunan Portofolio :
1) Karya
yang dikumpulkan adalah benar – benar karya yang
bersangkutan
2) Menentukan
contoh pekerjaan mana yang harus dikumpulkan
3) Mengumpulkan
dan menyimpan sampel karya
4) Menentukan
kriteria untuk menilai portofolio
2.
Pelaksanaan
Tes
a. Tes Blok
Tes blok adalah alat untuk mengukur kemampuan
siswa untuk kopetensi dasar tertentu. Siswa disebut kompenten jika mencapai
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Bagi siswa yang tidak mencapai Kriteri
ketuntasan minimal tersebut wajib mengikuti remedial.
Nilai siswa peserta remedial akan diberi nilai
sebesar KKM Misalkan tes setelah Remedial mendapat 100 sedang KKM nya 70 maka
siswa tersebut mendapat nilai 70. Sedang siswa yang tuntas pada awal tes blok
minimal nilai KKM ditambah 3, misalkan KKMnya 70 maka nilai siswa tersebut
sebesar 73.
Tes blok merupakan evaluasi proses. Materi tes
blok terdiri dari satu atau lebih KD tergantung dari guru mata pelajaran. pada setiap
tengah semester diadakan Tes Blok tengah semester.
b. Ujian Akhir Semester (UAS)
UAS adalah alat tes untuk mengukur kemampuan
siswa untuk beberapa kompetensi dasar dalam satu semester. Nilai UAS tidak ada
batas ketuntasan minimal, sehingga tidak ada remedial. UAS merupakan evaluasi
hasil. Materi UAS terdiri dari seluruh KD dalam satu semester. Pelaksanaan UAS
dijadwal oleh panitia semester yang ditunjuk Kepala Madrasah pada akhir
semester.
Pelaporan hasil ujian Semester akan digabung
dengan rata – rata ujian blok dalam satu semester yang hasilnya berupa nilai
raport.
c. Ujian Akhir Nasional (UAN)
Nilai UAN tidak ada batas ketuntasan minimal,
sehingga tidak ada remedial. UN merupakan evaluasi hasil. Seseorang siswa
dikatakan lulus Ujian Nasional bila telah memenuhi nilai minimum yang
ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun pelajaran berjalan.
d. Ujian Akhir Madrasah (UAM)
Nilai Ujian Akhir Madrasah
tidak ada batas ketuntasan minimal, sehingga tidak ada remedial. UAM merupakan evaluasi hasil. Ujian Madrasah
terdiri dari dua bentuk yaitu Ujian Praktek dan Ujian Tulis.
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Madrasah
bila memiliki rata – rata nilai minimum 65 dan
khusus mata pelajaran keagamaan nilai minimum setiap mata pelajaran adalah 75.
D. PINDAH MADRASAH
Pindah dari Sekolah /Madrasah Lain
Siswa
yang pindah dari sekolah atau madrasah lain dapat diterima dengan ketentuan memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a. Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
b. Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai
lengkap dari sekolah asal
c.
Memiliki Ijazah Sekolah
Dasar/sederajat.
d. Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih
rendah dari nilai minimal ( PSB pada tahunnya )
e. Memiliki surat pindah dari sekolah asal
f. Mengikuti seleksi masuk/masa
orientasi dengan tes atau program yang ditetapkan
oleh MTs Al Fatah Temboro.
g. Siswa yang pindah setelah kelas IX, harus mengulang
kembali di kelas VIII
Pindah ke Sekolah/Madrasah
Lain
Madrasah akan memberikan surat pindah beserta
lampiran-lampiranya (meliputi : Laporan Hasil Belajar Siswa/Rapor dan Data
pribadi Murid) dengan ketentuan :
a.
Telah menyelesaikan
kewajiabanya administrasi kepada MTs Al Fatah
b.
Menyerahkan surat permaohonan pindah yang
dibuat oleh orang tua/wali,
E. KELULUSAN
Berdasarkan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat 1, peserta
didik dinyatakan lulus jika memenuhi 2 aspek:
1. Aspek Akademis
1)
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran,
2) Memperoleh nilai minimal 75
pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia
3)
Lulus Ujian Madrasah
4) Lulus Ujian Nasional
2. Aspek Non Akademis
1) Memiliki nilai minimal baik untuk aspek Ahklak
dan Kepribadian pada semester V dan VI
2) Cacatan pelanggaran ketertiban yang masuk kategori Berat (alpa) dari BP atau Bagian
Kesiswaan maksimal 20 kali atau akumulasi dalam satu tahun pembelajaran (selama
kelas IX) maksimal 40 kali.
Jika salah satu aspek tidak
terpenuhi, maka siswa dinyatakan TIDAK LULUS