Penilaian


KETUNTASAN BELAJAR, SISTEM PENILAIAN,
PINDAH MADRASAH, DAN KELULUSAN

A.  KETUNTASAN BELAJAR
Ketuntasan belajar dapat diartikan sebagai pendekatan dalam pembelajran yang mempersyaratkan peserta didik dalam menguasai secara tuntas  seluruh standart kompetensi dasar dan indikator yang telah ditetapkan.
Secara umum rambu-rambu umum untuk ketuntasan belajar dan kenaikan kelas adalah:
1.  Siswa dinyatakan tidak naik kelas VIII, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kreteria kenaikan dari kelas VII ke kelas VIII. 
2. Siswa dinyatakan tidak naik kelas IX, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kreteria kenaikan dari kelas VIII ke kelas IX  (lihat item kenaikan kelas)
3.   Sebagai konsekuensi Keterpaduan antara program diniyah dan program formal di Ponpes al Fatah Temboro maka jika siswa tidak lulus di kelompok pelajaran diniyah otomatis tidak lulus juga di kelompok pelaran formal. Selebihnya siswa dinyatakan tidak lulus, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria kelulusan (lihat item kelulusan)
4.  Siswa yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulangi yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.
5.     Siswa yang tidak lulus, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkas kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya atau tidak wajib mengulang apabila menunjukkan sertifikat lulus pada program paket B.
6.  Laporan Hasil Belajar Siswa disampaikan kepada siswa dan orang tua/wali siswa, setiap tengah semester dan akhir semester (lihat jadwal kalender pendidikan)
7.   Keputusan sistem penilaian akan ditinjau ulang apabila perkembangan sistem pembelajaran dan penilaian ada perubahan.
8. Kenaikan kelas dan kelulusan mengacu pada penetapan Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
9.   Penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi  ulangan harian, ulangan blok, porto folio, pekerjaan rumah dan lain-lain.
10. Hasil belajar kelompok mapel agama dan akhlaq mulia serta kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui
                         - Pengamatan perubahan sikap
                         - Ujian/ulangan, mengukur aspek kognitif 
11. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh madrasah melalui Ujian Madrasah dan Ulangan Akhir Semester.
12.  Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional

 B. PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) 
      Ketuntasan belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya;
1.     Kemampuan rata-rata peserta didik (intake)
2.     Tingkat esensial dari masing-masing KD/Mata Pelajaran
3.     Kemampuan daya dukung (sarana/prasarana)
4.     Kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran

Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM harus mengikuti program perbaikan (remidial). Siswa yang telah mencapai ketuntasan sampai dengan 90% dapat mengikuti Program Pengayaan (enrichment).
Evaluasi terhadap tetapan angka KKM dilakukan setiap akhir semester .
 2. Kriteria Kenaikan Kelas
Ketentuan untuk kenaikan kelas mengikuti kaidah sebagai berikut:
1)  Siswa dinyatakan Naik kelas, apabila siswa telah dapat menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan memperoleh nilai diatas KKM atau sama dengan batas Kreteria Ketuntutasan Minimal yang telah ditetapkan oleh MTs Al Fatah Temboro untuk seluruh mata pelajaran
2)  Siswa dinyatakan tidak naik kelas, apabila siswa yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari 4 (empat) mata pelajaran.
3)   Tidak terdapat nilai di bawah KKM untuk maksimal 2 mata pelajaran yang ikut dalam Ujian Nasional.
4) Memiliki nilai minimal Baik untuk  penilaian akhlak dan kepribadian, pada semester yang ikuti
5)   Cacatan pelanggaran ketertiban yang masuk kategori Berat (alpa) dari BP atau Bagian Kesiswaan maksimal 20 kali atau akumulasi dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) maksimal 40 kali.

  Catatan Khusus
1)   Siswa yang tidak naik kelas, diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.
2)   Laporan Hasil Belajar Siswa disampaikan kepada siswa dan orang tua/wali siswa, setiap akhir semester.
3) Apabila dalam tahun semester berjalan seorang siswa melakukan pelanggaran ketertiban kategori Berat(alpa) sampai 20 kali atau lebih, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada walinya.

C.  SISTEM PENILAIAN
         Sistem penilaian atau evaluasi adalah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana tujuan sudah dicapai. Penilaian atau evaluasi sekaligus usaha untuk mengukur dan memberi nilai secara obyektif atas pencapaian hasil-hasil yang telah dilaksanakan.
            Mengacu kepada Standar Penilaian Pendidikan dalam PP RI no. 19 tahun 2005, maka penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah. Sistem penilaian yang dikembangakan adalah Sistem Penilaian Berkelanjutan.
      Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil. Proses penilaian dalam bentuk ulangan blok, ulangan harian dan ulangan akhir semester.
           Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian stabdar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran dari kelompok Agama dan akhlak mulia, Kewarganegaraan dan kepribadian, estetika dan Jasmani, olahraga dan kesehatan. Penilaian ini bersifat penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari setiap mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah ditujukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penilaian berhubungan dengan setiap bagian dari proses pendidikan, bukan hanya keberhasilan belajar saja, tetapi mencakup semua proses mengajar dan belajar. Kegiatan penilaian oleh karenanya tidak terbatas pada karekteristik peserta didik saja, tetapi juga mencakup karekteristik metode mengajar, kurikulum, fasilitas dan administrasi Madrasah. Instrumen penilaian bisa berupa metode atau prosedur formal atau informal, untuk menghasilkan informasi tentang peserta didik, yaitu : tes tertulis, tes lisan, lembar pengamatan, pedoman wawancara, tugas rumah, dan sebagainya. Penilaian juga diartikan sebagai kegiatan kegunaan suatu objek.
Sistem Penilaian Berkelanjutan yang dikembangkan mempunyai ciri-ciri :
1.      Penilaian dengan Sistem Blok, berupa penyelenggaraan Ulangan Blok.
2. Frekuensi pelaksanaan Ulangan Blok dimusyawarahkan antara Guru Mata Pelajaran, peserta didik dan berkoordinasi dengan Bagian Kurikulum Madrasah. Tiap Ulangan Blok  terdiri atas 1 KD atau beberapa KD.
3.      Materi yang diujikan dalam setiap tahapan penilaian disusun oleh Guru Mata Pelajaran bekerja sama dengan bagian Kurikulum.
4.      Hasil penilaian dianalisis dan ditindaklanjuti melalui program
1)    Remedial
2)    Pengayaan
3)    Percepatan.
 Objek evaluasi adalah program yang hasilnya memiliki banyak dimensi, seperti kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam kegiatan evaluasi alat ukur yang digunakan juga bervariasi tergantung pada jenis data yang ingin diperoleh. Sistem Penilaian menggunakan ketuntasan belajar, ditetapkan dengan penilaian acuan  patokan (criterion referenced) pada setiap kopetensi, yang sekaligus merupakan ciri sistem penilaian berbasis kopetensi, sistem penilaiannya menggunakan penilaian berkelanjutan dengan ciri – ciri :
1.     Penilaian dengan sistem Blok.
2.     Tiap Blok terdiri dari satu atau lebih kopetensi.
3.   Hasil penilaian dianalisis dan ditindaklanjuti melaluai program remedial, program pengayaan, dan program percepatan.
4.     Penilaian mencakup aspek kognitif dan psikomotor
5.     Aspek afektif dinilai melalui pengamatan dan kuesioner.

Langkah-Langkah Penyusunan Tes
1.     Penentuan tujuan tes
2.     Penyusunan kisi – kisi tes
3.     Penyusunan spesifikasi soal tes
4.     Penulisan soal pada kartu soal
5.     Penelaahan soal (Validasi soal)
6.     Perakitan soal menjadi perangkat tes
7.     Uji coba soal termasuk ANALISIS-nya, Bank Soal
8.     Penyajian tes kepada siswa
9.     Skoring (pemeriksaan jawabab siswa)


 D.  Pedoman Pembuatan Butir Soal dan Bentuk Tes MTs Al Fatah Temboro
a. Pilihan ganda
Bentuk ini bisa mencakup banyak materi pelajaran, penskorannya obyektif dan merata hampir semua pelajaran menggunakan bentuk ini. Koreksi dilakukan dengan menggunakan manual dan scan komputer.
Pedoman utama dalam pembuatan butir soal bentuk pilihan ganda adalah :
a)     Soal harus sesuai dengan indikator
b)     Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar
c)      Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas
d)     Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban yang benar
e)     Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda
f)      Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi
g)     Panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama
h)  Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan “Semua pilihan jawaban di atas salah/benar”
i)   Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka atau kronologis waktunya
j)      Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi
k)     Rumusan pokok soal tidak menggunakan ungkapan atau kata yang bermakna tidak pasti seperti : sebaiknya, umumnya kadang – kadang
l)       Butir soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya
m)  Setiap soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
n) Bahasa yang digunakan harus komunikatif, sehingga pernyataannya mudah dimengerti warga belajar/siswa
o)     Jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat jika soal akan digunakan untuk daerah lain atau nasional
p)     Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian. Letakkan kata/frase pada pokok soal.

b. Uraian Objektif
     Soal Uraian  adalah soal yang jawabannya menuntut peserta tes untuk mengorganisasikan gagasan atau hal – hal yang dipelajarinya dengan cara mengemukakan gagasan tersebut dalam bentuk tulisan.
           Bentuk ini cocok untuk mata pelajaran yang batasnya jelas seperti Matematika dan IPA. Tingkat berpikir yang diukur bisa sampai pada tingkat yang tinggi.
Pedoman Utama dalam Pembuatan Butir Soal Bentuk Uraian Obyektif
a)       Soal sesuai dengan indikator
b)      Batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan sudah sesuai
c)       Materi yang ditanyakan sesuai dengan tujuan pengukuran
d)    Isi materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang jenis Madrasah atau tingkat kelas
e)       Menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban uraian
f)        Ada petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan soal
g)       Ada pedoman Penskorannya
h)   Tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya disajikan dengan jelas dan terbaca
i)        Rumusan kalimat soal komunikatif
j)       Butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baku
k)   Tidak menggunakan kata/ungkapan yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian
c. Uraian Non-Objektif/Uraian Bebas
Bentuk ini cocok untuk bidang studi ilmu – ilmu sosial. Walau hasil penskoran cenderung subjektif, namun bila disediakan pedoman penskoran yang jelas, hasilnya diharapkan dapat lebih objektif. Tingkat berpikir yang diukur bisa. Bentuk ini bisa menggali informasi kemampuan penalaran, kemampuan berkreasi atau kreativitas peserta didik, karena kunci jawabannya tidak satu.
Penskoran bentuk tes ini  bisa dilakukan secara analitik atau global. Analitik berarti penskoran dilakukan bertahap sesuai kunci jawaban, sedang yang global dibaca secara keseluruhan untuk mengetahiu ide pokok dari jawaban soal kemudian diberi skor
Pedoman Membuat Tes Non- Objektif/Uraian Bebas
1)  Gunakan kata – kata mengapa, uraikan, jelaskan, bandingkan, tafsirkan, hitunglah, buktikan.
2)   Hindari penggunaan pertanyaan : siapa, apa, bila
3)   Menggunakan bahasa Indonesia yang baku
4)   Hindari penggunaan kata – kata yang dapat ditafsirkan ganda
5)   Buat petunjuk mengerjakan soal
6)   Buat kunci jawaban
7)   Buat pedoman penskoran
d. Bentuk Jawaban Singkat
Bentuk jawaban singkat ditandai dengan adanya tempat kosong yang disediakan bagi pengambil tes untuk menuliskan jawabannya sesuai dengan petunjuk. Ada tiga jenis soal bentuk ini, yaitu : jenis pertanyaan, jenis melengkapi atau isian, dan jenis identifikasi atau asosiasi.
Pedoman Utama Penyusunan Soal Bentuk Jawaban Singkat
1)   Soal harus sesuai dengan indikator
2)   Jawaban yang benar hanya satu
3)   Rumusan kalimat soal harus komunikatif
4)   Butir soal menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
e. Menjodohkan
Bentuk ini cocok untuk mengetahui pemahaman peserta didik  tentang fakta dan konsep. Cakupan materi bisa banyak, namun tingkat berpikir yang terlibat cenderung rendah.
Pedoman Utama Penyusunan Soal Menjodohkan :
1)     Soal harus sesuai dengan indikator
2)     Jumlah alternatif jawaban lebih banyak dari pada premis
3)     Alternatif jawaban harus berhubungan secara logis dengan premisnya
4)     Rumusan kalimat soal harus komunikatif
5)     Butir soal menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
f. Performans
Bentuk ini cocok untuk mengukur kemampuan seseorang dalam melakukan tugas tertentu, seperti praktek di laboratorum. Peserta tes diminta untuk mendemonstrasikan kemampuan dan ketrampilan dalam bidang tertentu. Penilaian perfomans bisa berdasarkan pada analisis pekerjaan.
g. Portofolio
Bentuk ini cocok untuk mengetahui perkembangan unjuk kerja peserta didik, dengan menilai kumpulan karya – karya, atau tugas yang dikerjakan peserta didik. Portofolio berarti kumpulan karya – karya atau tugas – tugas yang dikerjakan peserta didik. Cara ini bisa dilakukan dengan baik bila jumlah peserta didik yang dinilai  tidak banyak.
Pedoman Utama Penyusunan Portofolio :
1)     Karya yang dikumpulkan adalah benar – benar karya yang bersangkutan
2)     Menentukan contoh pekerjaan mana yang harus dikumpulkan
3)     Mengumpulkan dan menyimpan sampel karya
4)     Menentukan kriteria untuk menilai portofolio

2.  Pelaksanaan Tes
a. Tes Blok
Tes blok adalah alat untuk mengukur kemampuan siswa untuk kopetensi dasar tertentu. Siswa disebut kompenten jika mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Bagi siswa yang tidak mencapai Kriteri ketuntasan minimal tersebut wajib mengikuti remedial.
Nilai siswa peserta remedial akan diberi nilai sebesar KKM Misalkan tes setelah Remedial mendapat 100 sedang KKM nya 70 maka siswa tersebut mendapat nilai 70. Sedang siswa yang tuntas pada awal tes blok minimal nilai KKM ditambah 3, misalkan KKMnya 70 maka nilai siswa tersebut sebesar 73.
Tes blok merupakan evaluasi proses. Materi tes blok terdiri dari satu atau lebih KD tergantung dari guru mata pelajaran. pada setiap tengah semester diadakan Tes Blok tengah semester.
b. Ujian Akhir Semester (UAS)
UAS adalah alat tes untuk mengukur kemampuan siswa untuk beberapa kompetensi dasar dalam satu semester. Nilai UAS tidak ada batas ketuntasan minimal, sehingga tidak ada remedial. UAS merupakan evaluasi hasil. Materi UAS terdiri dari seluruh KD dalam satu semester. Pelaksanaan UAS dijadwal oleh panitia semester yang ditunjuk Kepala Madrasah pada akhir semester.
Pelaporan hasil ujian Semester akan digabung dengan rata – rata ujian blok dalam satu semester yang hasilnya berupa nilai raport.
c. Ujian Akhir Nasional (UAN)
Nilai UAN tidak ada batas ketuntasan minimal, sehingga tidak ada remedial. UN merupakan evaluasi hasil. Seseorang siswa dikatakan lulus Ujian Nasional bila telah memenuhi nilai minimum yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun pelajaran berjalan.
d. Ujian Akhir Madrasah (UAM)
Nilai Ujian Akhir Madrasah tidak ada batas ketuntasan minimal, sehingga tidak ada remedial. UAM merupakan evaluasi hasil. Ujian Madrasah terdiri dari dua bentuk yaitu Ujian Praktek dan Ujian Tulis.
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Madrasah bila memiliki rata – rata nilai minimum 65 dan khusus mata pelajaran keagamaan nilai minimum setiap mata pelajaran adalah 75.
 
D. PINDAH MADRASAH
    Pindah dari Sekolah /Madrasah Lain
Siswa yang pindah dari sekolah atau madrasah lain dapat diterima dengan ketentuan memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a.       Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
b.       Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari sekolah asal
c.        Memiliki Ijazah Sekolah Dasar/sederajat.
d.   Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal ( PSB pada tahunnya )
e.       Memiliki surat pindah dari sekolah asal
f.     Mengikuti seleksi masuk/masa orientasi dengan tes atau program                  yang   ditetapkan oleh MTs Al Fatah Temboro.
g.       Siswa yang pindah setelah kelas IX, harus mengulang kembali di kelas VIII
        
Pindah ke Sekolah/Madrasah Lain
Madrasah akan memberikan surat pindah beserta lampiran-lampiranya (meliputi : Laporan Hasil Belajar Siswa/Rapor dan Data pribadi Murid) dengan ketentuan :
a.            Telah menyelesaikan kewajiabanya administrasi kepada MTs Al Fatah
b.            Menyerahkan surat permaohonan pindah yang dibuat oleh orang tua/wali,
E.  KELULUSAN
Berdasarkan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus jika memenuhi 2 aspek: 
1. Aspek Akademis
1)   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
2) Memperoleh nilai minimal 75 pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia
3)    Lulus Ujian Madrasah
4)   Lulus Ujian Nasional
       2. Aspek Non Akademis
1) Memiliki nilai minimal baik untuk  aspek Ahklak dan Kepribadian pada semester V dan VI
2)  Cacatan pelanggaran ketertiban yang masuk kategori Berat (alpa) dari BP atau Bagian Kesiswaan maksimal 20 kali atau akumulasi dalam satu tahun pembelajaran (selama kelas IX) maksimal 40 kali.
Jika salah satu aspek tidak terpenuhi, maka siswa dinyatakan TIDAK LULUS