STRUKTUR KURIKULUM
1.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2.
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4.
Kelompok mata pelajaran estetika
5.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Demikian juga Surat Edaran
Ditjen Pendidikan Islam No. DJ. II.1/PP.00/ED/681/2006, tentang pelaksanaan
kurikulum 2006, maka MTs Al-Fatah Temboro menyusun struktur kurikulum
dan pengaturan beban belajar.
Penyusunan ini juga mengacu
pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 25/U/2002 tanggal 31 Juli
2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di sekolah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
No
|
Komponen
|
Kelas
dan Alokasi Waktu
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
A
|
Mata
Pelajaran
|
|||
1
|
Pendidikan Agama Islam*)
|
4
|
4
|
4
|
2
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
3
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
3
|
4
|
5
|
Bahasa Arab
|
1
|
1
|
1
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
2
|
2
|
1
|
7
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
1
|
1
|
1
|
8
|
Seni Budaya
|
1
|
1
|
1
|
9
|
Pendidikan Jasmani
|
2
|
2
|
2
|
10
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
- |
1
|
1
|
B
|
Muatan Lokal
|
4
|
4
|
4
|
C
|
Pengembangan Diri
|
6
|
2
|
2
|
JUMLAH
|
37
|
32
|
32
|
Struktur kurikulum di atas meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun, yakni mulai kelas VII sampai dengan kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan SKL dan SK dan KD mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kurikulum
MTs Al Fatah Temboro tahun ajaran 2013/2014 untuk kelas 8 dan 9 memuat 10 mata pelajaran, Muatan
Lokal, dan Pengembangan Diri seperti tertera pada Tabel Struktur Kurikulum. Sedangkan untuk kelas 7 melaksanakan kurikulum 2013
2. Muatan
Lokal yang dikembangkan dalam KTSP MTs Al Fatah berdasarkan kaidah pemikiran
sebagai berikut; (1) merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi madrasah, (2) Muatan
Lokal juga untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan keunggulan
madrasah, yang materinya tidak dapat sepenuhnya terakomodasi ke dalam mata
pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal telah ditentukan oleh madrasah, (3)
Mata pelajaran Muatan Lokal sekaligus berfungsi sebagai penyeimbang informasi
bagi peserta didik pada pelajaran-pelajaran keagamaan terutama yang materinya
dinilai sangat berpontensi timbulnya khilafiyah.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka
untuk tahun pelajaran 2012/2013 mata pelajaran Muatan Lokal yang dikembangkan adalah
:
1)
Kholashoh/Tarekh
2)
Fiqih
Amali
3. Pengembangan
Diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Alokasi waktu ekuivalen per mapel 2 jam pembelajaran.
1)
Majalah
Dinding
2)
Beladiri
3) Mudzakarah Adab (Implementasi Program Pramuka)
4. Substansi
mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
5. Alokasi waktu satu jam pembelajaran
adalah 45 menit. Banyaknya pekan efektif dalam satu tahun pelajaran (dua
semester) adalah 44 pekan, dengan rincian semester 1 (satu) 21 pekan dan
semester 2 (dua) 23 pekan.
6. Pendidikan Agama Islam terdiri atas: (1) Qur’an & Hadits, (2) Aqidah
& Akhlak, (3) Fiqih, dan (4) SKI
7. Merujuk kepada penjelasan
Kasi Kurikulum Bidang MAPENDA Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Timur pada
Diklat tentang Penyusunan KTSP, bahwa bagi Satuan Pendidikan yang berbasis
Pondok Pesantren dapat mengintegrasikan mata pelajarannya kedalam proses belajar di Program Diniyah,
maka MTs Al-Fatah Temboro mengintegrasikan mata pelajaran berikut ini ke dalam Program Diniyah dengan spesifikasi
pelajaran yang sama.
1) Mata Pelajaran Muatan Lokal
2) Pendidikan Jasmani
3) Prakarya
3) Prakarya
8. Pengintegrasian mata
pelajaran Pendidikan Jasmani ke dalam Progran Diniyah tetap mengacu kepada Standar Kompetensi,
Kompetensi dasar dan Silabus yang telah disusun.
9. Pengintegrasian mata
pelajaran Muatan Lokal (Fiqih Amali dan Kholashoh/Tarekh) ke dalam Progran Diniyah mengacu kepada Standart Kompetensi Lulusan, Standar
Kompetensi, dan Kompetensi
Dasar mata pelajaran tersebut di Program Diniyah Pondok Pesantren Al Fatah.