Barter Kurikulum Pesantren
Oleh: S. Budi. W
Beberapa kalangan meyakini nasib pondok pesantren
di Indonesia dan sejarah pendidikan pesantren bakal memasuki babak baru dan
menjadi lebih baik, pasca-terbitnya peraturan pemerintah (PP) nomor 55 Tahun
2007 tentang pendidikan Agama dan pendidikan keagamaan. Terlebih lagi
sebelumnya telah terbit undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang manghapus diskriminasi terhadap pendidikan
keagamaan yang berlangsung selama ini. Dengan berbagai PP dan UU pendidikan
diniyahnya dan pesantren telah diakui sebagai bentuk pendidikan keagamaan.
Terlepas dari berbagai ‘angin segar’
yang disampaikan pemerintah, banyak kalangan yang berpraduga bahwa peraturan
ini menjadi dilema dan mengancam eksistensi, karakter dan kekhasan pesantren
dalam jangka panjang. Jika praduga ini benar, wajarkah harga tersebut bila
dibandingkan dengan fasilitas yang akan diperoleh pesantren?