Verifikasi dan Validasi atau Verval Ulang NUPTK 2013
Para guru bisa mendownload Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013 disini
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada. Silahkan mempelajari dan mengunduhnya di sini.
Seluruh PTK yang memiliki NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi atau verval ulang NUPTK 2013, karena jika tidak melakukan pemutakhiran data pada tahun 2013 ini, maka PTK tersebut dianggap tidak aktif.